Formulasi Kebijakan Pendidikan

 

Formulasi Kebijakan Pendidikan

1.  Formulasi Kebijakan Pendidikan adalah perumusan konsep dan asas yang menjadi garis besar serta dasar rencana dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan sekaligus sebagai pedoman untuk manajemen atau pengelola pendidikan dalam usaha mencapai tujuan dan sasaran pendidikan

2. Proses formulasi kebijakan pendidikan melalui Perumusan, penetapan, implementasi hingga evaluasi.

3. Menurut Hasbullah, 2015, Pendekatan Formulasi kebijakan pendidikan itu dibangun dari beberapa hal sebagai berikut:

a. Pendekatan kelembagaan = formulasi kebijakan itu yang bisa membuat ya dari pemimpin sekolah atau yang lebih di atasnya seperti dikdasmen.

b. Pendekatan teori kelompok = kebijakan itu keluar karena beberapa kelompok saling bertemu, saling tarik menarik karrna adanya satu kesatuan. Kelompok-kelompok tsb dapat memberikan tuntutan ke pemimpin.

c. Pendekatan teori Elit = kebijakan pendidikan itu dipengaruhi oleh kehendak kaum elit ( seseorang yang memiliki kewibawaan yang sangat tinggi ini karena dia memiliki keluasan pengetahuan yang sangat tinggi sehingga dapat dijadikan sebagai panutan.

d. Pendekatan Rasional= benar-benar dapat memilih sehingga hasil kebijakan ini dapat menghasilkan manfaat yang sangat tinggi bagi masyarakat jadi kepentingan masyarakat itu benar-benar ditekankan.

4. Bagaimana proses Formulasi kebijakan pendidikan ini harus dibangun, diantaranya:

a. Perumusan masalah, ini diawali dari adanya masalah, jika sudah ketemu masalahnya maka masalah itu harus bisa didefinisikan dan dirumuskan dengan jelas kemudian membuat spesifikasi dari permasalahan tersebut untuk menentukan kebijakan.

b. Penyusunan agenda = masalah ini diagendakan untuk dicarikan solusi menyelesaikan masalah. Saat ini kita harus memperhatikan syarat-syarat yang dapat dipenuhi terutama dampak-dampak positif itu dapat dirasakan masyarakat, jadi saat ini kita sudah bisa membayangkan dampak positifnya.

c. Formulasi kebijakan, ini tahapan yang sangat menentukan dan memiliki dampak yang cukup besar. Setiap orang mempunyai hak untuk mengusulkan kebijakan, setelah usulan-usulan itu sudah didapat maka harus ada pemilihan alternatif kebijakan. Proses pemilihan kebijakan ini yang sangat lama.

d. Legitimasi kebijakan, setelah dipilih kwbijakan itu maka harus ada pengesahan alternative kebijakan yang dipilih, ini biasanya butuh waktu yang cukup lama.

Dari proses dua ini dituntut pihak2 yang berkepentingan dibutuhkan pengetahuan yang luas untuk menentukannya.

  5. Pelaku dalam perumusan kebijakan :

a. Legislatif= anggota MPR, DPD, DPR, DPRD 1 dan DPRD 2

b. Eksekutif = Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas.

c. Administrator = sebagai perumus dan implementator kebijakan memegang  peran penting. Ini menjadi tumpuan kualitas kebijakan

d. Partai politik = dapat menempatkan anggotanya di dalam legislatif atau eksekutif. Itu cukup kuat jika dapat memerankan perannya di dalaa merespon permasalahan yang ada di negeri ini.

Contoh : kebijakan itu untuk menjawab masalah. Saat pandemi sekolah tidak bisa melaksanakan pembelajaran secara luring maka jika sudah tidak bisa melakukannya, sekolah harus mengeluarkan kebijakan bagaimana teknis detailnya. Inipun akan ada masalah-masalah sebagai turunan masalah. Saat anak masuk sekolah bagaimana penyambutanya dan bagaimana sarana permasalahannya. Jika daring maka sarana yg digunakan sekolah itu apa.  Semua adalah formulasi yang harus ada saat mengeluarkan lebijakan. Ini berupa edaran atau sosialiasi daring.

Kebijakan itu suatu produk yang mengikat, tapi kalau kebijaksanaan itu sifatnya tidak mengikat dan sifatnya lebih bersifat kasuistik. Contoh di sebuah sekolah ada kebijakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan ternyata saat pelaksanaan tidak bisa dilakukan maka sekolah mengeluarkan kebijaksanakan untuk menyelesaikan masalah agar lebih cepat dan sederhana.

Jika pada saat penilaian kebijakan itu terdapat kesalahan maka jika sifatnya krusial, cara  menetapkannya masuk ke perumusan maslah,ini artinya melalui proses awal, akan tetapi  jika sifatnya hanya revisi atau perbaikan yang tidak terlalu substansinya maka bisa langsung masuk ke formulasi kebijakan.

 

Sonah

23 Oktober 2020

 

 

Komentar

Postingan Populer